Jumat, 07 Juni 2013

Beberapa Hal yang Disunnahkan dalam Pernikahan
Ada beberapa hal yang disunnahkan dalam menyelenggarakan akad nikah, di antaranya: 
1. Khutbah Sebelum Akad
Disunnahkan bagi penyelenggara atau orang yang ditunjuk untuk menyampaikan khutbah sebelum akad nikah. Hal itu berdasarkan sabda Rasulullah saw,
"Setiap orang yang mempunyai hajat, lalu ia tidak memulainya dengan alhamdulillah (segala puji bagi Allah), maka yang demikian itu tidak berkah."
Dan disunnahkan khutbah tersebut disampaikan oleh wali atau dari keluarga mempelai laki-laki atau yang lainnya.
2. Pengumuman Nikah dengan Rebana, Pengeras Suara, atau yang Lainnya 
Dari Aisyah ra, ia pernah mengantarkan pengantin seorang wanita ke rumah seorang laki-laki dari kaum Anshar, maka Rasulullah saw bersabda,
"Wahai Aisyah, apakah tidak ada permainan pada kalian, sesungguhnya kaum Anshar sangat menyenangi permainan." (HR. Bukhari)
Banyak hadits yang menunjukkan perintah mengumumkan pernikahan. Di antaranya dengan cara menabuh rebana. Hadits-hadits ini bersifat luas yang di antaranya menunjukkan disyariatkannya penabuhan rebana, karena penabuhan rebana itu lebih tepat untuk mengumumkan pernikahan, bahkan penabuhan rebana itu disunnahkan dengan syarat tidak disertai dengan hal-hal yang diharamkan, misalnya dibarengi dengan nyanyian oleh penyanyi wanita yang suaranya mengundang syahwat.
Adapun penabuhan rebana oleh kaum wanita untuk menyambut kedatangan orang yang ditunggu, ada beberapa hadits yang berkenaan dengan hal ini, di antaranya adalah hadits yang diriwayatkan dalam kitab Shahihain, dari Aisyah ra, ia bercerita, Rasulullah saw pernah masuk ke tempatku, sedang bersamaku terdapat dua orang budak wanita yang sedang menyanyikan lagu Bu'ats (nama suatu tempat di Madinah), lalu beliau berbaring di atas permadani dan beliau memalingkan wajahnya. Kemudian Abu Bakar masuk seraya membentakku dan berkata, "Seruling syaitan ada di rumah Rasulullah saw." Maka Rasulullah datang kepadanya dan bersabda, "Biarkan mereka berdua." Peristiwa itu terjadi pada hari raya. Lebih lanjut beliau bersabda kepada Abu Bakar, "Wahai Abu Bakar, setiap kaum itu mempunyai hari raya dan inilah hari raya kita."
Hukum Merahasiakan Pernikahan
Jika dalam suatu akad nkah sudah dihadiri wali dan dua saksi, lalu mereka berusaha merahasiakan atau berpesan untuk merahasiakannya, maka yang demikian itu dimakruhkan, tetapi status pernikahannya tetap sah. Demikian menurut pendapat Abu Hanifah, Syafi'i dan Ibnu Mundzir.
Di antara mereka yang memakruhkan hal itu adalah Umar ra, Urwah, Abdullah bin Ubaidillah bin Utbah, asy-Sya'bi dan Nafi', maula Ibnu Umar.
3. Doa untuk Kedua Mempelai
Hal ketiga yang juga disunnahkan bagi kaum muslimin berkaitan dengan pernikahan adalah mendoakan pengantin. Sebagaimana yang dijelaskan dalam hadits yang diriwayatkan Ahmad, Abu Dawud, Tirmidzi, al-Hakim, dan yang disetujui oleh adz-Dzahabi,

بارك الله لك و بارك عليك و جمع بينكما في خير و عافية

"Semoga Allah memberkahimu dan memberikan keberkahan kepadamu serta menyatukan kalian berdua dalam kebaikan dan kesehatan."
4. Shalat Dua Rakaat bagi Mempelai Laki-laki Setelah Mempelai Wanita Masuk Menemuinya
Perkara keempat yang sunnah dikerjakan seorang laki-laki adalah mengerjakan shalat dua rakaat setelah istrinya masuk menemuinya. Kemudian hendaklah ia mengucapkan doa seperti yang diajarkan oleh para sahabat Rasulullah, di antaranya yang diriwayatkan oleh Abu Dawud dengan sanadnya Amr bin Syu'aib dari ayahnya, dari kakeknya dari Nabi saw bahwa beliau pernah bersabda,
"Jika salah seorang di antara kalian menikahi seorang perempuan atau membeli pelayan, maka hendaklah ia membaca doa, "Allahumma inni as'aluka khoirohaa wa khoiro ma jabaltahaa alaihi wa a'uudzubika min syarrihaa wa min syarri maa jabaltahaa alaihi." ('Ya Allah, sesungguhnya aku memohon kepada-Mu kebaikannya dan kebaikan yang telah Engkau adakan padanya, dan aku berlindung kepada-Mu dari kejahatannya dan kejahatan yang Engkau adakan padanya.)"
 

5. WalimahRasulullah saw bersabda kepada Abdurrahman bin Auf
"Adakanlah walimah meski hanya dengan menyembelih seekor kambing." (Muttafaqun Alaih)
Al-Azhari mengemukakan, kata al-walimah itu diambil dari kata aulama yang merupakan jamak, karena adanya dua orang yang sedang bertemu."
Hukum Walimah
Ada sebuah hadits yang diriwayatkan Abu Syaikh dan Thabrani dari hadits Abu Hurairah ra, sebagai hadits marfu',
"Walimah itu merupakan hak sekaligus sunnah. Barangsiapa yang diundang menghadirinya lalu ia tidak menghadirinya, berarti ia telah berbuat maksiat."
Yang Boleh Dikerjakan dalam Walimah
Al-Qadhi Iyadh mengemukakan, dan para ulama sepakat bahwa tidak ada batasan maksimum maupun minimum untuk acara walimah, meski hanya diadakan dengan yang paling sederhana sekalipun, maka yang demikian itu dibolehkan. Yang disunnahkan bahwa acara itu diadakan sesuai dengan keadaan suami.
Hukum Menghadiri Walimah
Dari Abdullah bin Umar bahwa Rasulullah saw bersabda,
"Jika salah seorang di antara kalian diundang menghadiri walimah, maka hendaklah ia menghadirinya." (Muttafaqun Alaih)
Imam Al-Baghawi menyebutkan, para ulama berbeda pendapat mengenai kewajiban menghadiri undangan walimatul ursy (resepsi pernikahan). Sebagian mereka berpendapat bahwa menghadirinya merupakan suatu hal yang sunnah. Sedangkan ulama lainnya mewajibkannya sampai pada batas jika seseorang tidak menghadirinya tanpa alasan yang dibenarkan, maka ia telah berdosa. Hal itu berdasarkan riwayat dari Abu Hurairah ra, bahwa Rasulllah saw bersabda,
"Seburuk-buruk makanan adalah makanan walimah, di mana orang yang mau mendatanginya dilarang mengambilnya, sedang orang yang diundang menolaknya. Dan barangsiapa yang tidak memenuhi undangan, berarti ia telah bermaksiat kepada Allah dan Rasul-Nya." (HR. Muslim)
Imam al-Baghawi mengemukakan, "Yang wajib dan ditekankan dalam pemenuhan undangan ini adalah menghadiri undangan, sedangkan mmakan hidangan yang disediakan bukan merupakan suatu yang diwajibkan, tetapi hanya sebatas disunnahkan jika tidak sedang berpuasa.
Sumber: Diringkas oleh tim redaksi alislamu.com dari Syaikh Hassan Ayyub, Fiqh al-Usroh al-Muslimah, atau Fikih Keluarga, terj. Abdul Ghofar EM. (Pustaka Al-Kautsar), hlm. 117 - 139.

Hukum Isteri yang Tidak Sesuai dengan yang Disyaratkan Suami
Jika seorang suami mensyaratkan, bahwa isterinya harus muslimah, kemudian mendapatkan isterinya kafir, maka bagi suami tersebut mempunyai hak pilih, karena yang demikian dianggap sebagai kekurangan, atau bahkan mudharat yang akan berakibat buruk kepada anak-anaknya.
Dan jika ia mensyaratkan perawan, lalu mendapatkan seorang janda, maka mengenai hal ini terdapat dua pendapat:
Pertama, tidak ada hak pilih bagi suami tersebut, karena nikah itu tidak dapat dibatalkan dengan alasan suatu aib kecuali delapan aib yang sudah ditetapkan.
Kedua, suami memiliki hak pilih karena ia sudah mensyaratkan kriteria tertentu dan ternyata mendapatkan hal yang tidak sesuai dengan yang disyaratkan, maka kepadanya diberikan hak pilih.
Hal yang sama juga berlaku jika ia mensyaratkan wanita yang berketurunan baik, dan mendapatkan kebalikannya. Atau mensyaratkan hal-hal lain yang semisal.
Beberapa Lafadz Akad Nikah
Akad nikah itu dilakukan dengan menggunakan lafadz ijab dan qabul. Keduanya telah disebutkan melalui nash al-Qur'an, yaitu dalam firman Allah surat al-Ahzab ayat 37.
Syafi'i berkata, "Akad nikah itu tidak sah sehingga wali itu mengatakan kepadanya, "Zawwajtuka ibnati (aku nikahkan kamu dengan puteriku)." Lalu si pengantin laki-laki menjawab, "qabiltu hadzat tazwij (aku terima nikah ini)." Karena, kedua lafazh itu merupakan rukun akad nikah. Akad nikah tidak berlaku tanpa melafazhkan keduanya.
Dalam salah satu pendapatnya, Imam Syafi'i mengungkapkan, "Suatu akad nikah belum sah sehingga pengantin laki-laki mengatakan, 'Aku terima nikah atau perkawinan ini.'"
Menurut ulama lainnya, akad nikah itu tidak sah kecuali dengan lafazh nikah atau kawin. Demikian dikemukakan Sa'id bin Musayyab, Atha', az-Zuhri, Rabi'ah, Safi'i dan Ahmad.
Sedangkan hadits telah diriwayatkan dengan beberapa lafazh yang semuanya melalui jalan yang shahih, di antaranya lafazh: zawwajtukaha (aku nikahkan kamu dengannya), ankahtukaha (aku nikahkan kamu dengannya), dan zawwajnaakaha (kami nikahkan kamu dengannya).
Dalam kitab al-Fath dikatakan, "Riwayat yang menyebutkan al-inkah dan at-tazwij adalah yang lebih rajih (tepat)."
Hukum Akad Nikah dengan Tidak Menggunakan Bahasa Arab
Orang yang mampu berbahasa Arab tidak sah baginya mengucapkan akad dengan menggunakan bahasa lain. Demikian pendapat para pengikut madzhab Hanbali dan salah satu pendapat Syafi'i. Sedangkan menurut Abu Hanifah, orang itu tetap sah menggunakan bahasa selain bahasa Arab.
Dali pendapat pertama, bahwa dengan menggunakan selain bahasa Arab berarti ia telah menyimpang dari lafazh al-inkah dan at-tazwij, padahal ia mampu melafalkannya, sehingga tidak sah baginya menggunakan bahsa lain.
Hukum Akad Nikah dengan Menggunakan Bahasa Isyarat
Jika bahasa isyarat orang bisu dapat dipahami, maka sah akad nikah yang dilakukan, karena hal itu merupakan pengertian yang tidak dapat dipahami kecuali dari satu pihak saja.
Dan jika isyarat itu hanya dipahami oleh salah satu pihak saja dan tidak dipahami oleh para saksi, maka akad nikah itu tidak sah, karena saksi itu merupakan syarat nikah.
Hukum Didahulukannya Qabul atas Ijab dalam Pernikahan
Jika ucapan qabul didahulukan atas ijab, maka akad pernikahan yang diselenggarakan tidak sah.
Demikian menurut para ulama penganut madzhab Hanbali.
Abu Hanifah, Malik dan Syafi'i mengungkapkan, "Kedua cara tersebut dibenarkan, karena dengan demikian telah terjadi ijab dan qabul, sehingga hal itu tetap diangap sah, sebagaimana jika ijab itu didahulukan.
Hukum Akad Nikah Main-main dan Nikah Paksaan
Jika suatu akad nikah dilakukan dengan main-main (bercanda), maka akad nikah itu tetap dianggap sah, karena Nabi pernah bersabda,
"Ada tiga perkara, seriusnya dianggap serius dan kelakarnya pun dianggap serius, yaitu: nikah, talak, dan rujuk." (HR. Ahmad, Abu Dawud, Ibnu Majah dan Tirmidzi).
Hukum Adanya Tenggang Waktu Antara Ijab dan Qabul
Jika qabul diakhirkan beberapa saat setelah ijab, maka akad tersebut tetap sah selama kedua mempelai masih berada di tempat dan belum meninggalkannya karena kesibukan lain, karena salah satu syarat dalam akad adalah keterlibatan seluruh pelakunya.
Sumber: Diringkas oleh tim redaksi alislamu.com dari Syaikh Hassan Ayyub, Fiqh al-Usroh al-Muslimah, atau Fikih Keluarga, terj. Abdul Ghofar EM. (Pustaka Al-Kautsar), hlm. 108 - 117.
Tentang Mahar
Banyak hadits-hadits yang menunjukkan bahwa mahar itu tidak ditetapkan jumlah minimalnya. Segenggam tepung, cincin besi dan dua pasang sandal itu sudah cukup untuk disebut sebagai mahar. Dan berlebih-lebihan dalam mahar dimakruhkan karena yang demikian tidak banyak memberi berkah bahkan seringkali menyulitkan.
Selain itu hadits-hadits tentang masalah ini menunjukkan bahwa jika seorang wanita telah menyetujui ilmu seorang laki-laki dan hapalan seluruh atau sebagian Al-Qur'an sebagai mahar, maka yang demikian diperbolehkan. Al-Qur'an dan ilmu yang bermanfaat dapat dijadikan sebagai mahar dan itulah yang menjadi pilihan Ummu Sulaim.
Salah seorang pemuka Madinah, Sa'id bin Musayyab pernah menikahkan puterinya dengan mahar dua dirham. Dan hal itu sama sekali tidak dibantah oleh seorang ulama pun. Bahkan hal itu dikategorikan sebagai keutamaannya. Selain itu, Abdullah bin Auf pernah menikah dengan mahar lima dirham. Dan hal itu diakui oleh Nabi saw.
Seorang ayah juga diperbolehkan menikahkan puterinya tanpa mahar mitsil, baik puterinya itu gadis atau janda, baik masih kecil maupun sudah dewasa. Demikianlah yang dikatakan oleh Abu al-Khaththab, Malik dan para penganut madzhab Hanbali.
Umar ra pernah berkhutbah di hadapan orang-orang. Saat itu ia berkata, "Ketahuilah, janganlah kalian berlebih-lebihan dalam memberikan mahar kepada kaum wanita. Rasulullah saw tidak pernah memberikan mahar kepada seorang isterinya pun dan tidak pula menikahkan puterinya lebih dari dua belas uqiyah.
Khutbah tersebut dihadiri banyak sahabat, dan mereka sama sekali tidak menolaknya. Bahkan mereka sepakat bahwa seorang muslim boleh menikah dengan mahar yang sama meskipun lebih sedikit dari mahar mitsil.
Hukum Pernikahan yang Tidak Menyebutkan Mahar
Menurut para ulama secara keseluruhan, nikah itu tetap sah jika dilaksanakan tanpa menyebutkan mahar. Hal itu telah dijelaskan Allah swt dalam firman-Nya surat al-Baqarah ayat 236.
Jika si suami telah bercampur, maka isterinya itu berhak mendapatkan mahar mitsil sepenuhnya. Dan jika ia diceraikan sebelum bercampur, maka ia tidak berhak mendapatkan apa-apa kecuali hanya mut'ah saja. Mut'ah berarti suatu yang diberikan oleh suami kepada isteri yang diceraikannya sebagai penghibur selain nafkah sesuai dengan kemampuannya.
Dari Imam Ahmad terdapat riwayat lain, bahwa sang isteri berhak mendapatkan setengah dari mahar mitsil, jika bercerai sebelum bercampur.
Jika suami itu menentukan mahar untuk isterinya setelah akad nikah, lalu ia menceraikannya sebelum bercampur, maka bagi sang isteri berhak mendapatkan setengah dari mahar yang telah ditentukan, dan ia tidak mendapatkan mut'ah. Itulah pendapat Ibnu Umar, Atha', asy-Sya'bi, an-Nakha'i, Syafi'i, Abu Ubaid dan para ulama penganut madzhab Hanbali.
Madzhab Hanbali menyebutkan bahwa mut'ah itu tidak wajib kecuali bagi wanita yang diceraikan sebelum dicampuri. Secara ringkas dapat disimpulkan:
Mut'ah itu wajib diberikan oleh setiap suami yang menceraikan isterinya sebelum bercampur dengannya.
Dalil pertama adalah keumuman nash, yaitu karena ia menduduki kedudukan setengah mahar dari suami yang menyebutkan mahar, sehingga setiap isteri berhak mendapatkan setengah mahar yang disebut dari suami yang menceraikannya.
Mut'ah itu dilihat dari keadaan suami, sehingga jumlahnya berbeda-beda.
Hukum Suami Mencampuri Isteri Sebelum Ia Memberi Sesuatu
Diperbolehkan bagi seorang suami mecampuri isterinya sebelum ia memberikan apa pun kepadanya, baik yang maharnya tidak disebut maupun yang disebutkan. Pendapat ini dikemukakan oleh Sa'id bin Musayyab, al-Hasan, an-Nakha'i, ats-Tsauri dan Syafi'i.
Dalil pendapat ini adalah hadits Uqbah bin Amir yang dinikahkan oleh Nabi saw, lalu ia mencampuri isterinya, padahal ia belum memberikan sesuatu apa pun.
Diriwayatkan dari Ibnu Abbas, Ibnu Umar, az-Zuhri, Qatadah, dan Malik, "Ia tidak boleh mencampurinya sehingga ia memberikan sesuatu kepadanya." Az-Zuhri mengemukakan, "Sunnah yang berjalan, ia tidak boleh mecampurinya sehingga ia memberikan sesuatu kepadanya."
Diriwayatkan Ibnu Abbas, ia bercerita, "Setelah Ali menikahi Fatimah, Rasulullah saw berkata kepadanya, 'Berikanlah sesuatu kepadanya.' Ali menjawab, "Aku tidak mempunyai sesuatu apapun." Beliau berujar, "Di mana baju besi?" (HR. Abu Dawud dan Nasa'i)
Hukum Meninggalnya Suami yang Maharnya Tidak Disebut Sebelum Bercampur
Jika salah seorang dari suami isteri meninggal dunia sebelum bercampur maka ia berhak mendapatkan warisan dan sang isteri berhak mendapatkan mahar sepenuhnya. Demikian yang benar menurut pendapat madzhab Hanbali. Pendapat yang sama juga dikemukakan oleh Ibnu Mas'ud, Ibnu Syubrumah, Ibnu Abi Laila, ats-Tsauri dan Ishak.
Diriwayatkan dari Ali, Ibnu Abbas, Ibnu Umar, az-Zuhri, Rabi'ah, Malik, dan al-Auza'i, "Tidak ada mahar baginya."
Imam Ahmad berpendapat, "Baginya setengah dari maharnya dan bukan seluruhnya."
Ada sebuah riwayat yang menyebutkan bahwa Abdullah bin Mas'ud ra pernah memberikan keputusan untuk seorang wanita yang tidak disebutkan mahar oleh suaminya dan belum juga bercampur dengannya sampai meninggal dunia. Maka berkenaan dengan hal itu, Ibnu Mas'ud berkata, "Baginya mahar secara keseluruhan, dan ia berkewajiban menjalani iddah dan berhak mendapatkan warisan." Kemudian Ma'qil bin Sinan al-Asyja'i berdiri dan berkata, "Rasulullah saw pernah memberikan keputusan terhadap Birwa' binti Wasyiq seperti apa yang engkau putuskan."
Sumber: Diringkas oleh tim redaksi alislamu.com dari Syaikh Hassan Ayyub, Fiqh al-Usroh al-Muslimah, atau Fikih Keluarga, terj. Abdul Ghofar EM. (Pustaka Al-Kautsar), hlm. 99 - 108.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar